
JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) minta warga sekolah, terutama guru dan murid, membudayakan saling memuliakan satu sama lain. Membangun relasi saling memuliakan, bukan sekadar saling menghormati.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menjelaskan, prinsip saling memuliakan berangkat dari nilai dasar bahwa Allah SWT menciptakan manusia dengan kesempurnaan. Setiap individu dipandang sebagai makhluk yang dimuliakan di atas makhluk lainnya, sehingga layak diperlakukan dengan penuh penghargaan dan penerimaan.
“Nilai ini menjadi fondasi dalam membangun interaksi yang sehat dan bermartabat di sekolah. Bila sudah terjalin, sekolah yang benar-benar aman dan nyaman akan tercipta,” kata Menteri Mu’ti.
Dengan semangat saling memuliakan, guru diharapkan mampu menerima dan menghormati kondisi setiap murid yang hadir di sekolah, baik dari latar belakang, kemampuan, maupun karakter yang beragam. Setiap murid dipandang sebagai amanah Allah SWT yang dititipkan kepada guru untuk dididik dengan sebaik-baiknya.
Kehadiran murid di sekolah dimaknai sebagai kesempatan bagi guru untuk memberikan yang terbaik dalam proses pendidikan. Melalui pendekatan ini, murid diharapkan tumbuh menjadi pribadi yang berakhlak mulia serta memiliki kesejahteraan jasmani dan rohani.
Nilai memuliakan tersebut kemudian dilekatkan dengan konsep pembelajaran mendalam. Proses belajar tidak hanya berfokus pada capaian akademik, tetapi juga pada keterhubungan yang kuat antara guru dan murid. Pembelajaran dipandang sebagai proses interaksi yang saling bertaut dan bermakna.
Menurut Menteri Mu’ti, prinsip saling memuliakan antara guru dan siswa juga bisa mencegah terjadinya kekerasan di sekolah. Fenomena ini masih terjadi di berbagai daerah dan berdampak bagi psikologis murid. Padahal, guru memiliki peran penting selama di sekolah karena melekat tanggung jawab sebagai pembimbing.
Tugas membimbing merupakan bagian yang melekat pada profesi guru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen. Lima tugas utama guru meliputi menyiapkan pembelajaran, mengajar, menilai, membimbing, dan mengembangkan diri. Dengan demikian, pelaksanaan tugas membimbing bukanlah penambahan beban, melainkan pelaksanaan peran guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Oleh karena itu, kami ingin meniadakan hukuman fisik dalam sekolah aman dan nyaman. Lebih mengedepankan pendekatan humanistik dengan konseling sebagai solusinya,” papar Menteri Mu’ti.
Berangkat dari prinsip ini, lahirlah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026. Permendikdasmen ini mengatur Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) yang bertujuan menciptakan lingkungan belajar kondusif dengan melindungi warga sekolah dari kekerasan, perundungan, diskriminasi, serta ancaman digital.

