Menciptakan Sekolah Aman dan Nyaman, Rumah bagi Generasi Masa Depan

Jan 23, 2026

TANGERANG SELATAN – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan sekolah harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan menggembirakan bagi seluruh murid. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Peresmian 100 Satuan Pendidikan Hasil Revitalisasi se-Tangerang Raya di SD Islam Ruhama Labschool of UHAMKA, Ciputat, Tangerang Selatan. Kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di antaranya adalah membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman.

“Kami menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang bagaimana bersama-sama membangun lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. Aman baik secara fisik, sosial, spiritual, maupun intelektual,” kata Menteri Mu’ti. Pemerintah tidak menutup mata terhadap masih terjadinya kekerasan di satuan pendidikan, baik kekerasan fisik, sosial, spiritual, maupun melalui dunia digital.

“Dengan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 ini, kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan dan membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman dengan pendekatan yang humanis, partisipatif, dan komprehensif. Bukan pendekatan yang mengandalkan hukuman, apalagi yang bersifat fisik atau corporal punishment,” kata Menteri Mu’ti.

Secara khusus, Mendikdasmen mengharapkan dukungan semua pihak, seperti gubernur, wali kota, bupati, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya agar program ini dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, sekolah dapat menjadi rumah yang aman dan nyaman bagi anak-anak.

“Sehingga mereka bisa belajar dengan penuh semangat dan motivasi yang tinggi untuk menjadi anak-anak Indonesia yang hebat,” ungkap Mu’ti.

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah mengapresiasi gagasan Mendikdasmen sebagai terobosan luar biasa dalam membangun ekosistem pendidikan yang humanis dan berkelanjutan.

“Sekolah yang aman dan nyaman tidak cukup hanya dengan regulasi, tetapi harus diwujudkan dalam praktik nyata di satuan pendidikan. Salah satunya melalui pendekatan pengajaran yang lebih manusiawi (more ways), sehingga tidak ada lagi kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah seperti yang terjadi beberapa waktu lalu,” paparnya.

Selain itu, Dimyati juga menekankan bahwa sarana dan prasarana yang aman, nyaman, dan sehat merupakan pilar utama sekolah ramah anak. Salah satu contoh konkret yang disorot adalah ketersediaan fasilitas toilet yang layak dan proporsional dengan jumlah siswa.

Sementara itu, Auna, siswi SD Islam Ruhama Labschool of UHAMKA, mengatakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman dapat terwujud melalui sikap saling menghargai serta menghormati perbedaan antarwarga sekolah. Perilaku perundungan (bullying) harus dijauhi karena dapat merusak fisik dan mental korban serta menurunkan rasa percaya diri.

Selain itu, siswa diharapkan saling membantu ketika ada teman yang mengalami kesulitan, baik dalam menyelesaikan masalah maupun dengan memberikan dukungan dan hiburan saat teman sedang bersedih. Kepedulian terhadap sesama menjadi kunci terciptanya hubungan yang harmonis di sekolah.

“Sekolah yang nyaman juga didukung oleh lingkungan yang bersih dan sehat. Fasilitas sekolah, termasuk kantin yang bersih dan sehat, menjadi bagian penting dalam menunjang kenyamanan belajar siswa,” ungkap Auna.

Faza, siswa kelas 6 SD Islam Ruhama Labschool of UHAMKA, mengaku jika terjadi tindakan perundungan, murid lain diimbau untuk menegur pelaku dan mengingatkan bahwa tindakan tersebut tidak benar. Jika diperlukan, siswa dapat melaporkan kejadian tersebut kepada guru agar dapat segera ditangani. Tindakan perundungan yang dibiarkan dapat menimbulkan trauma berkepanjangan bagi korban.

“Dengan sikap sopan santun, tidak membeda-bedakan teman, serta saling menjaga satu sama lain, lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif dapat terwujud,” pungkasnya.

Share:
No Comments
Berikan komentar
Unduh FileSE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021
UNDUH SEKARANG
logo

DIREKTORAT JENDERAL

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah diantaranya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
KONTAK KAMI
KANTOR PUSATKompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
021-5725610
021-5725610
pauddikdasmen@kemdikbud.go.id
Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Copyright © 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi All rights reserved.